Syarat & Ketentuan.

Home / Syarat & Ketentuan

Syarat dan Ketentuan


ATURAN DAN SYARAT SYARAT PENGIRIMAN BARANG MELALUI PT. AGUNG WIJAKSANA UTAMA SAKTI (AGUNG CARGO)

1. Pengirim wajib memberitahukan isi barang yang dikirim serta memberikan hak kepada AGUNG CARGO melakukan pemeriksaan (uji petik) untuk barang/dokumen yang dicurigai sesuai dengan ketentuan yang beriaku di Indonesia C.Q Departemen Perhubungan.

2. Barang/dokumen yang isinya tidak sesuai dengan keterangan pengirim/penerima merupakan suatu pelanggaran pidana yang dapat dituntut secara hukum berdasarkan KUHP pasal 479 P.

3. Pengirim/penerima kiriman setuju dan bertanggung jawab terhadap semua biaya pengiriman yang tercantum pada Surat Tanda Terima Titipan yang dikeluarkan oleh AGUNG CARGO.

4. Pengirim/Penerima kiriman wajib membebaskan AGUNG CARGO atas segara tuntutan dan ganti rugi dari pembebasan, penahanan atau pemusnahan kiriman oleh pihak yang berwajib oleh karena isi kiriman yang tidak sesuai dengan pemberitahuan dan barang-barang yang dilarang oleh Pemerintah serta bertanggung jawab atas segala biaya kerugian yang timbul oleh karena hal tersebut diatas.

5. Kiriman dianggap telah diterima dalam kondisi baik dan sah secara hukum apabia penerima telah menandatangani Surat Tanda Terima AGUNG CARGO, sehingga segala macam tuntutan setelah penyerahan barang tidak lagi menjadi tanggung jawab AGUNG CARGO.

6. AGUNG CARGO tidak bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut :

a. Keterlambatan pengiriman yang disebabkan penerbangan, pelayaran atau sarana transportasi Iainnya dan Juga keterlambatan karena pengantaran kiriman.

b. Kebocoran, kerusakan, basah, busuk atau mati untuk pengiriman berupa : barang cair, barang pecah-belah, binatang hidup,tumbuh-tumbuhan, makanan basah atau kering, buah-buahan, dll.

c. Resiko teknik apapun yang terjadi selama pengangkutan yang menyebabkan barang tidak berfungsi atau berubah fungsi. Hal inl berlaku untuk barang-barang elektronik seperi : TV, radio, tape, komputer disket dan barang-barang sejenisnya.

d. Kerusakan atau kehiiangan barang/dokumen yang disebabkan karena pengemasan/packing yang tidak sempurna.

e. Keterlambatan, kerusakan atau kehilangan barang karena keadaan memaksa (FORCE MAJUERE) seperti : bencana alam, huru-hara perang, sabotase, pembajakan, dan juga hal-hal lain diluar jangkauan dan kemampuan kami seperti : kebakaran, pencurian, perampokan dan sebagainya.

7. Maksimum ganti rugi adalah 10 (Sepuluh) kali biaya pengiriman barang/dokumen yang hilang/kurang saja atau maksimum Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan pengirim wajib mengasuransikan barang Kiriman yang nilainya diatas nilai pertanggungan kami.

8. Jumlah klaim tidak dapat diperhitungkan dengan jumlah tagihan AGUNG CARGO tanpa ada kesepakatan tertulis dan kedua belah pihak.

9. Pengajuan ganti rugi secara tertulis selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari setelah tanggal pengiriman yang tercantum pada surat tanda terima titipan AGUNG CARGO dengan melampirkan :

a. Bukti Tanda Terima Titipan yang asli (LUNAS).

b. Berita acara kehilangan atau kerusakan yang telah di tandatangani oleh penerima dan petugas AGUNG CARGO.

c. Faktur dan dokumen pendukung lainnya.

10. AGUNG CARGO tidak melayani segala permintaan Bukti Penerimaan Barang setelah 2 (dua) bulan dari tanggal pengiriman.

11. AGUNG CARGO dalam keadaan terpaksa karena tanggung Jawabnya berhak tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk menggunakan sarana transportasi lainnya untuk meneruskan barang kirimannya ke tujuan masing-masing.

Apabila Anda memiliki pertanyaan terkait dengan Syarat dan Ketentuan ini, hubungi kami di :

halo@agungcargo.com